1. Pengertian Cybercrime
2. Contoh Cybercrime di Indonesia
3. Klasifikasi Cybercrime
4. Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitas
Jawab :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karna pemanfaatan teknologi internet. Dari beberapa pendapat para ahli, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2. Contoh Cybercrime di Indonesia :
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
• Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
3. Cyber Crime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
• Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
• Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
• Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
4. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
• Unauthorized Access
Merupakan ejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinnya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
• Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah pernyebaran pornografi.
• Penyebaran Virus Secara Sengaja
penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang e-mail-nya terkena virus tidak menyadar hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mail-nya.
• Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada d internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
• Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kepabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaakan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Referensi :
Aep S. Hamidin. 2010. Tips & Trik Kartu Kredit. Penerbit Medpress.
Budi Rahardjo. 2013. Cybercrime. Penerbit PPAU Mikroelektronika ITB.
http://yonalisa.blogspot.com/2012/10/klasifikasi-cyber-crime_24.html. 2012. Diakses tanggal 2 Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar